PT Sonokeling Buana Merusak Hutan Buol

BUOL – Kehadiran PT Sonokeling Buana (SB) di kecamatan Tiloan kabupaten Buol, dinilai masyarakat Buol sudah tidak berpihak pada kelestarian hutan. Bahkan PT SB dituding sudah melakukan perambahan hutan berkedok proyek Kelapa Sawit diluar ijin yang diberikan pemerintah pro-pinsi Sulawesi Tengah. Pasal-nya, IPK proyek Kelapa Sawit yang dikelola PT SB seluas 3.018 HA sudah ditengarai ha-nya untuk merambah hutan di kabupaten Berkah sebesar-besarnya tanpa memikirkan kepentingan warga Buol. “PT SB sudah merambah hutan di luar ijin areal yang diberikan pemerintah propinsi,” ungkap Ikbal, salah seorang wara Buol kepada media ini, kemarin (13/2)..

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sempat Buron, Pelaku Pemerkosa Ditangkap Polisi

PALU–Polisi akhirnya berhasil me-nangkap pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang siswi SMA, sebut saja Bunga (16) di dalam angkutan kota (angkot), di Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Minggu (12/2). Kapolres Palu, AKBP H Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial SA (19) dan SF (19), keduanya warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. .

Thursday, February 23, 2012

Harun: Usir Kadis PU dari Buol

BUOL – Harun K Siatan, tokoh pejuang kabupaten Buol secara tegas meminta kepada pemerintah kabupaten Buol untuk mengusir Ir Supangat, kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Buol di tanah Pogogul. Pasalnya kata Harun, keberadaan Supangat selama ini hanya memperkaya diri sendiri dan orang lain pada setiap proyek yang ada di kabupaten berkah. “Sudah sepantasnya Supangat diusir dari Buol. Dia hanya memperkaya diri pribadi dan kroninya. Tidak ada yang dia bangun untuk Buol dan kemakmuran warga Buol,” ucap Harun kepada media ini di Buol, Kamis (23/2).
Tidak hanya itu, keberadaan Supangat di kabupaten Buol urai Harun, hanya membuat masyarakat Buol marah karena dengan sengaja memperlihatkan kekayaan dengan membangun rumah mewah di Buol yang diduga dari hasil keuntungan dari proyek di dinas PU. “Rumah mewah Supangat di Buol sudah mengiris hati warga bahkan lebih bagus dari kantor pemkab. Bahkan tidak menutup kemungkinan rumahnya di daeral asal lebih bagus lagi,” kata Harun dengan nada berapi-api di depan warga Buol.
Harun juga meminta kepada Pemkab Buol untuk mengevaluasi kinerja Supangat sebagai Kadis PU Buol. Kata Harun, masih banyak putra Buol yang bias memimpin kadis PU karena selama sepuluh tahun di Buol, tidak ada yang diperbuat Supangat untuk kepentingan warga Buol. “Bagaimana mungkin ia terus dipertahankan di Buol, sementara di kabupaten Tolitoli Supangat tidak di pakai,” cetus Harun.
Olehnya Harun yang juga mantan Kadis Perhubungan Buol itu meminta agar Kajari Buol memeriksa Supangat karena ditengarai telah melakukan penyimpangan pada beberapa proyek yang ada di dinas PU Buol. “Sudah sewajarnya Supangat di sentuh hukum. Kajari Buol harus turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan di dinas PU Buol,” tutur Harun sembari menambahkan Supangat sudah tidak pantas lagi memimpin dinas PU Buol.
Sementara itu, kadis PU Buol Ir Supangat saat di konfirmasi media ini di kantornya terlihat berang dan kebakaran jenggot. Tidak banyak kalimat yang dilontarkan Supangat seputar pemberitaan dugaan penyimpangan di beberapa proyek di dinas PU. Supangat hanya berujar tidak akan bermitra lagi dengan media cetak khususnya Nuansa Pos. “Saya tidak mau lagi bermitra dengan nuansa Pos,” tutur Supangat singkat.  (Np06/Np01)   

Dekot Sorot Drainase Jalan Maluku

Pemkot Dianggap Tutup Mata 

Palu- Anggota DPRD Kota Palu asal Partai Karya Pembangunan Bangsa (PKPB) Amran Ismaun, menyoroti drainase di Jalan Maluku Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Selatan, yang tidak layak lagi, karena tidak mampu menampung aliran air hasil kiriman dari Jalan Tanjung satu dan Tanjung Pesik.  “Drainase di Jalan Maluku kami anggap tidak berfungsi lagi, karena tidak mampu menampung air jika terjadi musim penghujan, dimana akibatnya warga yang ada disekitar lokasi ini, termasuk di Jalan Miangas  selalu mengalami banjir, rumah mereka pada umumnya tergenang air. Pemerintah Kota (Pemkot) jangan tutup mata ” kata Amran kepada Nuansa Pos, Kamis (23/2).
Menurut Anggota Dekot asal Dapil Palu Selatan ini, harusnya persoalan ini menjadi perhatian khusus pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota, karena selain poros jalan yang ada di lokasi tersebut menjadi rusak,  masyarakat selalu resah jika musim penghujan tiba. “Kasihan masyarakat dilingkungan Jalan Maluku, Jalan Miangas dan lingkungannya, mereka selalu ketar ketir ketika mulai musim penghujan. Ironisnya lagi jalan dilokasi itu sudah rusak parah akibat banjir, keindahan kota juga menjadi hilang dengan kondisi yang ada, namun sekali lagi Pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkesan membiarkan kondisi ini” cetus Amran.
Dia meminta, Pemerintah kota memprioritaskan pembangunan drainase Jalan Maluku, karena selain lokasinya sangat strategis berada di tengah kota, dampaknya akan merusak jalan poros yang menghubungkan beberapa wilayah strategis kota Palu. “Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota, jangan jalan yang kondisinya masih bagus direhabilitasi  lagi, sementara drainase yang mengakibatkan  masyarakat selalu resah, karena kondisinya sudah tidak layak lagi dibiarkan begitu saja. Saya harus menyuarakan persoalan ini, sebab menyangkut kepentingan banyak orang” tegas Amran.(Np2)   

Sidang Paripurna Tegang

Banleg Minta Pertambahan Waktu Ditolak

PALU- Sidang Paripurna berlangsung tegang, saat Badan Legislatif  (BanLeg),  meminta penambahan waktu kepada  Dewan ditolak, untuk membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar diruang rapat  utama, Kantor DPR Kota Palu, kamis (23/2) kemarin.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Yos Sudarso Mardjuni, apabila permintaan penambahan waktu  oleh Banleg digeser atau ditambah waktu, maka akan bertabrakan dengan jadwal sidang, yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (BanMus).      
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh Banleg tersebut yakni, yang pertama adalah Raperda tentang penertiban dan pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Kemudian yang kedua Raperda tentang, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), Nomor : 4 Tahun 2008/ Tentang Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan.
Lalu yang terakhir, Raperda tentang, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), Nomor : 5 Tahun 2008/ Tentang Organisasi dan tata kerja dinas Kota Palu.
Adapun alasan  Banleg minta penambahan waktu, karena mereka (Banleg) merasa bahwa, waktu 3hari yang diberikan kepada mereka (Banleg), tidak cukup untuk membahas  3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“ 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saja kita sudah kalang kabut, apalagi 6 buah Raperda,mati kita,” kata Andi Patongai S.Sos salah satu anggota Banleg.
Karena dalam hal ini, baru ada 3 Raperda yang dibahas, dicaturwulan pertama ini, dari 9 Raperda yang akan dibahas, dalam tiga tahap.(Np12)
   

Pengajuan SK Sakit Ditolak Majelis Hakim

PALU- Kembali Pengadilan Negeri (PN) Palu, menggelar sidang kasus konflik Tiaka, yang menghadirkan Andri Mohammad Sondeng, selaku terdakwa, dalam kasus tersebut, kamis (23/2) kemarin.
Namun, dengan agenda sidang yang berbeda, yakni mendengarkan keterangan saksi, akan tetapi karena saksi tidak dapat dihadirkan, karena sedang berada diluar kota.
Oleh karena hal tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), mengajukan  permohonan surat keterangan sakit dan juga hasil ronseng tulang dari dokter, yang menyatakan bahwa terdakwa akan melakukan proses operasi dengan proses pemulihan dari operasi, dengan jangka waktu 25 hari.
Pengajuan permohonan surat keterangan sakit, dan juga yang disertai dengan hasil rongseng, disebabkan bagian lengan tangan terdakwa dalam keadaan tidak memungkinkan, yang dikarenakan terkena tembak pada saat konflik berlangsung.
Namun pengajuan permohonan tersebut, ditolak oleh ketua Majelis Hakim Elfian SH, yang memimpin sidang tersebut, dengan alasan surat permohonan yang diajukan terdakwa, tidak mempunyai dasar yang jelas.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa,  untuk dapat menghadirkan dokter yang menangani serta mengeluarkan hasil rongseng tersebut.
Maksud Majelis hakim, meminta kepada terdakwa untuk dapat menghadirkan dokter tersebut, dengan tujuan agar dokter tersebut dapat menjelaskan hasil rongseng tersebut, dan juga memperkuat kalauw terdakwa tidak hanya mengada-ada.
Oleh sebab itu, sidang akan kembali dilanjutkan, kamis (1/3) pekan depan.Namun  dalam agenda yang sama, dengan menghadirkan Dokter yang menangani terdakwa dan saksi-saksi lain.(Np12)


Proyek PDAM Poso Bakal Bermasalah

PALU – Disinyalir  pembangunan jaringan pipa transmisi air baku di Desa Tokararu-Tangkura, Kabupaten Poso bakal bermasalah.
Direktur LPS-HAM Sulteng, Muslimun mengatakan Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, sebagai pemilik proyek tidak jeli dalam menentukan spesifikasi tehnis satu item pengadaan pipa, dimana ditentukan pipa SDR (Standar Dimension Ratio) 26.
“Sebab ketebalan pipa SDR 26 itu tidak mampu menahan tekanan air 200 liter per detik setelah digunakan lebih dari satu tahun,” kata Muslimun di Palu, Kamis (23/2)  kemarin.
Menurut aktifis yang akrab disapa Kimung itu, data spesifikasi pengadaan pipa tersebut berdasarkan BOQ (Bil Of Quantity) yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, sebagai acuan jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh perusaahaan jasa konstruksi. Dalam BOQ itu, tertera jenis pekerjaan yang terbagi dalam beberapa bagian-bagian pekerjaan, yakni pekerjaan persiapan, pipa transmisi dan talang pipa baja dengan jumlah anggaran dari APBN Tahun Anggaran 2012 melalui Dirjen Sumber Daya Alam dan Mineral sebesar Rp16 miliar. 
“Hasil pengamatan LPS-HAM, maka  kami mensinyalir proyek itu akan berujung masalah,” katanya.
Dia mengatakan,  balai menggunakan spesifikasi tehnis pipa SDR 21 karena jenis itu tebal dan sesuai standar pekerjaan. Jika balai tetap memaksakan pipa ukuran tersebut, maka siapapun kontraktor yang memenangkan pekerjaan itu akan menuai masalah dikemudian hari.
Lebih jauh Kimung menambahkan, mumpung proyek tersebut belum berjalan, khususnya pengadaan pipa sepanjang 17 kilo meter, maka masih ada kesempatan bagi mereka untuk melakukan perubahan. (NP/09)


Kasus Kekerasaan Seksual Minta Diusut Tuntas

Donggala- Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulteng Rahman Sarkawi minta, agar Kasus kekerasan seksual yang dilakukan siswa salah satu SMU di Kabupaten Donggala baru-baru ini diusut tuntas oleh pihak Kepolisian. “Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, tapi harus segera dituntaskan, karena menyangkut psikologis dan masa depan korban” tegas Rahman kepada Nuansa Pos, Kamis (23/2).
Rahman mengatakan, pihaknya sangat menyesali terjadinya kekerasan seksual terhadap siswa di Kabupaten Donggala, apalagi kata dia, pelakunya adalah juga para siswa, yang merupakan generasi penerus bangsa. “Mau jadi apa bangsa kita, jika para pemuda yang merupakan kader-kader pemimpin bangsa, justeru menjadi pelaku kejahatan kekerasan seksual, mental-mental seperti ini harus segera dibersihkan, dengan cara memproses dan memberikan hukuman yang setimpal, agar pelaku mendapat efek jera dan tidak berbuat lagi kedepan, juga  menjadi contoh buat para pelajar lainnya” tegas Rahman.
Rahman meminta, agar para Guru yang ada di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Donggala, lebih serius dan teliti dalam mengawasi dan memantau para siswanya, terutama dalam memberikan bimbingan mental dan spiritual, agar pikiran-pikiran porno yang memang rawan menghinggapi para siswa, dapat terkontrol dengan baik, masalah seksual dapat dijadikan pelajaran, bukan untuk bahan melakukan kejahatan berupa kekerasan seksual.  “Kasus ini menjadi pelajaran buat kita semua, kepada orang tua diharapkan bisa mengontrol anaknya, jangan masalah pengawasan diserahkan kepada Guru saja” cetusnya.(Np2)        

Menkokesra Kunjungi Lokasi MTQ

Luwuk- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Republik Indonesia, Agung Laksono, Kamis (23/2) mengunjungi lokasi pelaksanaan kegiatan MTQ ke XXIV tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Luwuk Kabupaten Banggai.
Menkokesra bersama rombongan yang tiba di Bandara Syukuran Amir Bubung Luwuk sekitar pukul 10.00 wita itu, langsung menuju lokasi MTQ di Masjid An-Nur Luwuk.
“Saya melihat pembukaan MTQ ini sudah mencapai sempurna 50 persen dari sukses. Semoga dengan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi ini, bisa melahirkan qhori dan qhoriah terbaik sampai tingkat nasional hingga internasional. Karena bangsa Timur Tengah disana, sangat mengagumi qhori dan qhoriah dari Indonesia. Sekali lagi saya ucapkan semoga pelaksanaan MTQ ini  berjalan dengan sukses,” ucap Agung dalam sambutan singkatnya, Kamis (23/2).
Agung Laksono secara simbolis memberikan bantuan 1 unit mobil operasional kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk Kabupaten Banggai, yang diterima langsung oleh dr. Yusran Kasim Direktur RSUD Luwuk.