Monday, February 13, 2012

Siswa SMA Bukan Hanya Diperkosa Namun Menjadi Korban Pencurian Oleh Tersangka

PALU – Dalam penyidikan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi, salah satu SMA swasta di Ko-ta oleh dua oknum sopir Angkot, Santo dan Safa, terungkap jika  ter-nyata pelaku tidak hanya menyekap, mengikat, lalu memperkosa korban, tapi juga pelaku mencuri laptop korban.Kapolres Palu AKBP H Ahmad Ramadhan, kepada sejum-lah wartawan, Senin (13/2), men-jelaskan kronologis pemerkosaan terhadap korban,  sesuai penuturan korban dan pengakuan pelaku. Pelaku Santo mengenal korban yang juga tetangga Desa di Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi.
Korban yang sekolah di Kota Palu, tinggal bersama pamannya di Kelurahan Taipa. Siang itu pelaku, bersama rekannya, meminjam Angkot ke rekannya yang memang sopir sebenarnya.
Kepada rekannya yang membawa Angkot, pelaku meminta rekannya itu untuk meminjamkan Angkotnya untuk mencari penumpang karena ingin mencari uang rokok. Setelah dipinjamkan, ternyata Santo dan Safa, membawa Angkot sudah melewati trayek yang ada dan pergi kearah Palu Utara.
Ternyata, pelaku tidak membawa korban kesekolahnya tapi berputar-putar ke arah perbukitan di sekitar Kelurahan Mamboro, tempat sepi dan berhutan-hutan.
Disanalah kedua pelaku, memaksa korban dengan mengikat tangan dan kaki, serta menyekap mulut korban agar tidak berteriak, lalu memperkosa korban secara bergiliran, masing-masing sebanyak dua kali.
“Korban diperkosa pelaku secara bergiliran, masing-masing dua kali satu orang,” ujarnya.
Ramadhan, menegaskan kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 285 tentang pemerkosaan, ancaman hukuman di atas 12 tahun, dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Selama menjalani proses pemeriksaan, kedua tersangka  ini sudah kami tahan,” pungkas Ramadhan.(ade)

0 comments:

Post a Comment