Sunday, February 12, 2012

Aset Dem Disita, Pengacara Nilai Kejari Palu Tebang Pilih

PALU –  Terkait adanya ijin  yang sudah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menyita aset tanah yang ada di jalan Basuki Rahmat Palu, sangat disayangkan Muslim Mamulai SH. Pengacara Farida itu mengatakan, pe-nyitaan yang akan dilakukan Kejari Palu untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan kasus korupsi, mestinya tidak te-bang pilih dengan hanya menyita aset kliennya (Farida,red) sementara dalam Surat Keputusan (SK) dem yang telah ia ketahui, ada 102 aset yang dikeluarkan pemerintah propinsi Sulteng secara kolektif di tahun 2010. “Secara tegas saya katakan Kejari Palu tebang pilih. Kenapa hanya milik klien saya saja yang disita. Kalau mau tegakkan hukum, mestinya Kejari usut juga 101 SK yang bermasalah,” tegas Muslim kepada media ini di Palu, Sabtu (11/2).
Lebih jauh dikatakan Muslim, melihat SK 102 dem asset pemprov Sulteng, ada juga pejabat yang menunjuk bawahannya untuk melakukan dem diantaranya berinisial Msm , Ins, Hsn dan Rdh salah seorang staf pejabat eselon 2 di Pemprov Sulteng. “Ini baru beberapa inisial yang kami sebutkan. Kalau mau tegakkan keadilan, mestinya Kejari Palu harus usut dan menyita asset itu juga karena sumber SK sama dan kolektif,” ungkap Muslim.
Disinggung soal upaya pembelaan hukum yang akan dilakukan Muslim terhadap kliennya, pengacara yang sebentar lagi menyelesaikan Master Hukumnya menyatakan kesiapan atas upaya pembelaan jika sudah di tingkat pengadilan negeri. “Saya sudah siap dan optimis klien kami bisa memperoleh haknya kembali, karena apa yang dilakukan ny Farida sudah sesuai prosedur dan taat aturan. Klien saya juga adalah pembeli yang beretikad baik dan harus dilindungi “ pungkasnya.
Sekadar diketahui, SK Gubernur Sulteng nomor 012/14/Ro.Perlum & asset/2010 yang ditandatangani dan dibubuhi materai dan cap oleh Plt Sekprov Sulteng Drs. H Burhanuddin, HT,MSi tertuang jelas untuk menjual 102 aset yang dikuasai pemprov Sulteng,  diantaranya yang kini akan disita Kejari Palu yakni sebidang tanah 850M2  di jalan Basuki Rahmat Palu.
Saat penjualan pertama tanah di jalan Basuki Rahmat tertuang jelas pula, adanya surat perjanjian penjualan/sewa beli bernomor 012/26/Ro.Perlum & asset/2010 yang ditandatangani atau disetujui Dra. Derry B Djanggola,MSi selaku Asisten III yang dibeli atas nama Ferdinand,SE. “Dari pembuktian data-data ini, lantas kenapa milik kliennya harus seorang diri disita?. proses pembelian awalnya juga jelas dan sesuai prosedur. Kalau Kejari menganggap ini bermasalah, mestinya pemilik dari 101 aset lainnya yang bermasalah harus dipanggil dan disita,” ucap Muslim. (Naf)

0 comments:

Post a Comment