Thursday, February 23, 2012

Pengajuan SK Sakit Ditolak Majelis Hakim

PALU- Kembali Pengadilan Negeri (PN) Palu, menggelar sidang kasus konflik Tiaka, yang menghadirkan Andri Mohammad Sondeng, selaku terdakwa, dalam kasus tersebut, kamis (23/2) kemarin.
Namun, dengan agenda sidang yang berbeda, yakni mendengarkan keterangan saksi, akan tetapi karena saksi tidak dapat dihadirkan, karena sedang berada diluar kota.
Oleh karena hal tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), mengajukan  permohonan surat keterangan sakit dan juga hasil ronseng tulang dari dokter, yang menyatakan bahwa terdakwa akan melakukan proses operasi dengan proses pemulihan dari operasi, dengan jangka waktu 25 hari.
Pengajuan permohonan surat keterangan sakit, dan juga yang disertai dengan hasil rongseng, disebabkan bagian lengan tangan terdakwa dalam keadaan tidak memungkinkan, yang dikarenakan terkena tembak pada saat konflik berlangsung.
Namun pengajuan permohonan tersebut, ditolak oleh ketua Majelis Hakim Elfian SH, yang memimpin sidang tersebut, dengan alasan surat permohonan yang diajukan terdakwa, tidak mempunyai dasar yang jelas.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa,  untuk dapat menghadirkan dokter yang menangani serta mengeluarkan hasil rongseng tersebut.
Maksud Majelis hakim, meminta kepada terdakwa untuk dapat menghadirkan dokter tersebut, dengan tujuan agar dokter tersebut dapat menjelaskan hasil rongseng tersebut, dan juga memperkuat kalauw terdakwa tidak hanya mengada-ada.
Oleh sebab itu, sidang akan kembali dilanjutkan, kamis (1/3) pekan depan.Namun  dalam agenda yang sama, dengan menghadirkan Dokter yang menangani terdakwa dan saksi-saksi lain.(Np12)


0 comments:

Post a Comment