Banleg Minta Pertambahan Waktu Ditolak
PALU- Sidang Paripurna berlangsung tegang, saat Badan Legislatif (BanLeg), meminta penambahan waktu kepada Dewan ditolak, untuk membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar diruang rapat utama, Kantor DPR Kota Palu, kamis (23/2) kemarin.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Yos Sudarso Mardjuni, apabila permintaan penambahan waktu oleh Banleg digeser atau ditambah waktu, maka akan bertabrakan dengan jadwal sidang, yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (BanMus).
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh Banleg tersebut yakni, yang pertama adalah Raperda tentang penertiban dan pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Kemudian yang kedua Raperda tentang, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), Nomor : 4 Tahun 2008/ Tentang Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan.
Lalu yang terakhir, Raperda tentang, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), Nomor : 5 Tahun 2008/ Tentang Organisasi dan tata kerja dinas Kota Palu.
Adapun alasan Banleg minta penambahan waktu, karena mereka (Banleg) merasa bahwa, waktu 3hari yang diberikan kepada mereka (Banleg), tidak cukup untuk membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“ 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saja kita sudah kalang kabut, apalagi 6 buah Raperda,mati kita,” kata Andi Patongai S.Sos salah satu anggota Banleg.
Karena dalam hal ini, baru ada 3 Raperda yang dibahas, dicaturwulan pertama ini, dari 9 Raperda yang akan dibahas, dalam tiga tahap.(Np12)
0 comments:
Post a Comment