Monday, February 13, 2012

Ikut Dem Bangunan, Kejari Diminta Usut Staf Asisten III

PALU – Pengamat hukum Sulteng Muslim Mamulai SH meminta keseriusan dan kea-dilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk mengusut Rmd, staf Asisten III Pemprov Sulteng. Pasalnya menurut Muslim, Rmd juga ikut mendem bangunan yang terletak di jalan Cendrawasih. “Jangan hanya milik klien saya dong yang di-sita. Mestinya Kejari juga me-ngusut dan memanggil Rmd, staf Asisten III karena ikut mendem bangunan,” ungkap Muslim kepada media ini, kemarin.
Lebih jauh dijelaskan Mus-lim, sesuai data otentik yang diperolehnya, mestinya pihak Kejari tidak tebang pilih karena dem itu dikeluarkan secara kolektif sesuai SK Gubernur Sulteng nomor 012/14/Ro.Per-lum & asset/2010 yang ditan-datangani dan dibubuhi mate-rai dan cap oleh Plt Sekprov Sulteng Drs. H Burhanuddin, HT,MSi. Dalam SK itu urai Muslim, tertuang jelas untuk menjual 102 aset yang dikuasai pemprov Sulteng satu diantaranya yang di dem atas nama Rmd. “Patut dicurigai, asset de mini juga kembali berpindah tangan ke orang lain namun saya belum tahu siapa orangnya yang membeli setelah dari Rmd,” urai Muslim.
Sebagaimana diberitakan sehari sebelumnya, Terkait adanya ijin  yang sudah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menyita aset tanah yang ada di jalan Basuki Rahmat Palu, sangat disayangkan Muslim Mamulai SH. Pengacara Farida itu mengatakan, penyitaan yang akan dilakukan Kejari Palu untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan kasus korupsi, mestinya tidak tebang pilih dengan hanya menyita aset kliennya (Farida,red) sementara dalam Surat Keputusan (SK) dem yang telah ia ketahui, ada 102 aset yang dikeluarkan peme-rintah propinsi Sulteng secara kolektif di tahun 2010. “Secara tegas saya katakan Kejari Palu tebang pilih. Kenapa hanya milik klien saya saja yang disita. Kalau mau tegakkan hukum, mestinya Kejari usut juga 101 SK yang bermasalah,” tegas Muslim. (Naf)

0 comments:

Post a Comment