Monday, February 13, 2012

Gubernur Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Sonny Kapito

POSO - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H  Longki Djanggola Msi, akhirnya menerbitkan surat izin pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Kabupaten (Dekab) Poso Sonny Kapito, terkait aksi pengrusakan yang dilakukannya di gedung Dekab Poso, pada 26 Januari silam.
Surat izin bernomor 182/79/RO.Hum/2012 itu, dikeluarkan atas permintaan Polres Poso yang akan memeriksa Sonny, dalam kasus yang mengakibatkan rusaknya mobiler kantor berupa meja dan kursi di ruang bagian Keuangan Dekab Poso.
Kapolres Poso melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP. Putu Surya Bakti yang dikonfirmasi  beberapa hari lalu  membenarkan kalau  surat izin dari gubernur soal pemeriksaan Sonny Kapito saat ini sudah berada ditangannya. “Surat permohonan izin dari gubernur sudah kita terima,” tegas  Putu Surya Bhakti.
Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kepada politisi asal Partai Damai Sejahtera itu untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Poso guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut. “Dengan telah diterbitkannya surat izin ini, maka secepatnya yang bersangkutan (Sonny-red) akan kita panggil,” ujar nya.
Untuk menghadirkan Wakil Ketua II Dekab Poso itu, Kasat Reskrim  juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan  Ketua DPRD Poso Ir  Janni Mamuaja. Hanya saja saat ini Sonny dikabarkan masih berada di luar daerah. “ surat panggilan kembali akan kita layangkan, hanya saja menurut Ketua DPRD yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” terang Putu Surya Bakti.
Sebelumnya Polres Poso juga sudah memeriksa lima orang saksi dan satu saksi pelapor untuk dimintai keterangan dalam kasus pengrusakan fasilitas di gedung wakil rakyat itu. Menurut Putu, jumlah saksi yang diperiksa dianggap sudah cukup. Demikian halnya dengan barang bukti berupa meja dan kursi yang saat ini sudah  diamankan di Mapolres Poso, dianggap sudah memiliki bukti yang kuat untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut. Dikatakan Putu akibat kasus pengrusakan tersebut, politisi PDS itu dijerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara.(ful)

0 comments:

Post a Comment