Monday, February 13, 2012

Akan Didakwa Dengan 5 Pasal Berlapis

PALU- Simson Kristian Morgan alias Dedi tersangka kasus pembunuhan di Jalan Towua, resmi diserahkan ke-pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada Kamis (16/2) mendatang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rencana-nya, terdakwa akan didakwa, dengan dakwaan kombinasi atau berlapis.
Yakni atas dugaan perco-baan pembunuhan, dan ter-sangka dijerat dengan dak-waan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berenc-ana, kemudian subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsidernya Pasal 351 ayat (3) KUHP, kedua pasal 365 ayat (3) KUHP, ketiga ancaman pidana Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor .23 tahun 2002 tentang per-lindungan anak.
Selain itu, dalam peme-riksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU, tersangka menga-ku pernah menjalani hukuman sebelumnya tapi dengan kasus yang berbeda, yaitu atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan melanggar pasal 351 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Sukayasa SH, menjelaskan, berdasarkan ber-kas perkara tersangka, sebelum tersangka melakukan pembu-nuhan terhadap korbanya, me-reka mengkonsumsi minuman keras (Miras), bersama Agus-tianto.
Sebelumnya korban ber-sama tersangka  dan saksi yo-safat, saksi Abdul Malik, saksi Andi Zulkarnain memancing ikan dikolam pemancingan yang terletak di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Palu, Jalan Towua.
“ Saat itu tersangka datang kepada korban, hendak mena-nyakan hasil pancingan, kemu-dian datang saksi Agustianto dan diajak oleh tersangka untuk minum cap tikus,” jelas I Gede Sukayasa.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menerangkan berkas perkara tersangka, saksi Agustianto kemudian pulang kerumahnya, sementara tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkanya pulang,  dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban.
Sebelum sampai kerumah-nya, terlebih dahulu tersangka mengajak korban pergi ke tanggul sungai, untuk meng-ambil besi yang hendak dijual. “ Setelah berada disemak-semak, tersangka kemudian mencekik korban dari arah belakang, serta membanting dan mengikat tangan dan kaki korban,” kata I Gede Sukayasa menjelaskan kronologis perkara.Selanjutnya mulut dan hidung korban diisolasi dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan, dengan maksud agar korban tidak dapat bernapas.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian pulang dan meninggalkan korban disemak-semak, satu jam kemudian tersangka kembali lagi dan menemukan korban tidak bernyawa lagi, selanjut-nya tersangka membawa se-peda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor po-lisi DN 3359 VA beserta Hand-phone merek Mito milik korban, dengan bermodal motor dari korbanya tadi, kemudian ter-sangka pergi menuju Kabu-paten Mamuju Sulawesi Barat.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan, kemungkinan besar pembunuhan ini terjadi, karena telah direncanakan  oleh tersangka sebelumnya. “ Bisa saja, karena sebelumnya tersangka telah membawa-bawa lakban, nanti kita lihat dipersidangan besok,” ujar I Gede.(yon)    

0 comments:

Post a Comment