Monday, February 13, 2012

Kejari Palu Sita Bukti Tanah Dugaan Korupsi Dum Aset Pemda

PALU – Terkait dugaan korupsi Dum Aset Pemda Provinsi Sulteng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, , Senin siang (13/2) kemarin, menyita  sebidang tanah dengan luas 1188 meter persegi, yang terletak  di Jalan Basuki Rahmat Nomor D.04 Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan.
Kepala Kejari Palu, Mo-hamad Adam, usai menyita sebidang tanah tersebut,  ke-pada sejumlah wartawan me-ngatakan, jika penyitaan ini di-lakukan untuk dijadikan barang bukti,  sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dum aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah dengan tersangka Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Pemda Sulteng, Yuliansyah dan penerima dum, Fredinand.
“Hal ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dmisalnya saja adanya perubahan kepemilikan atau perubahan lainnya dari barang sitaan tersebut, kata Kajari Adam.
Demikian pula dalam waktu dekat ini, pihak Kejari Palu akan melakukan penyitaan sertifikat sebidang tanah atas nama Farida.“Untuk penyitaan berikutnya, kitu tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tandas Adam.
Penyitaan sebidang tanah tersebut, dilakukan pihak Kejari Palu, sekitar pukul 16.00 WITA. Dimana saat melakukan penyitaan, penyidik memasang poster pengumuman penyitaan pada bagian depan tanah tersebut.
Untuk melaksanakan penyitaan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palu ini, berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Print-111/R.2/Fd.1/02/2012 tanggal 9 Februari 2012 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Adam untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor:07/Pen.Pid.Sus/II/2012/PN.PL tertanggal 7 Februari 2012. yang ditandatangani ketua PN Palu, Erwan Munawar.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menduga telah terjadi penyimpangan pada proses pemindahtanganan barang/aset milik Pemda Sulteng, berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dalam pengumpulan data,  oleh penyidik diketahui jika tanah itu didum seharga Rp 27,2 juta oleh salah satu staf Biro Perlengkapan Umum dan Aset, Fredinan. Dimana dum itu berdasarkan persetujuan atasannya, Yuliansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.
Akan tetapi  selajutnya diketahui jika tanah tersebut kembali berpindahtangan dari Fredinan kepada Yuliansyah. Sementara saat tanah tersebut sudah dalam penguasaan Yuliansyah, selanjutnya tanah tersebut dijual ke pemilik saat ini yang diketahui bernama, Farida seharga 1,6 miliar.
Untuk itulah pihak penyidik Kejari Palu mengindikasikan, bahwa telah terjadi penyimpangan pada proses pemindahtanganan barang/aset milik Pemda Sulteng berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan dan pada akhirnya mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar miliaran rupiah.
Sehingga dengan bergulirnya kasus tersebut,  maka pihak Kejari Palu akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Pemerintah Daerah (Pemda)  Sulteng, Yuliansyah serta penerima Dum, Ferdinand. (ade)

0 comments:

Post a Comment