PT Sonokeling Buana Merusak Hutan Buol
BUOL – Kehadiran PT Sonokeling Buana (SB) di kecamatan Tiloan kabupaten Buol, dinilai masyarakat Buol sudah tidak berpihak pada kelestarian hutan. Bahkan PT SB dituding sudah melakukan perambahan hutan berkedok proyek Kelapa Sawit diluar ijin yang diberikan pemerintah pro-pinsi Sulawesi Tengah. Pasal-nya, IPK proyek Kelapa Sawit yang dikelola PT SB seluas 3.018 HA sudah ditengarai ha-nya untuk merambah hutan di kabupaten Berkah sebesar-besarnya tanpa memikirkan kepentingan warga Buol. “PT SB sudah merambah hutan di luar ijin areal yang diberikan pemerintah propinsi,” ungkap Ikbal, salah seorang wara Buol kepada media ini, kemarin (13/2)..
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Sempat Buron, Pelaku Pemerkosa Ditangkap Polisi
PALU–Polisi akhirnya berhasil me-nangkap pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang siswi SMA, sebut saja Bunga (16) di dalam angkutan kota (angkot), di Desa Mantikole Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Minggu (12/2). Kapolres Palu, AKBP H Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial SA (19) dan SF (19), keduanya warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. .
Thursday, February 23, 2012
Harun: Usir Kadis PU dari Buol
Dekot Sorot Drainase Jalan Maluku
Sidang Paripurna Tegang
Pengajuan SK Sakit Ditolak Majelis Hakim
Proyek PDAM Poso Bakal Bermasalah
Kasus Kekerasaan Seksual Minta Diusut Tuntas
Menkokesra Kunjungi Lokasi MTQ
Wabup Sigi Lakukan Sidak Minggu Depan
Monday, February 13, 2012
Gubernur Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Sonny Kapito
Surat izin bernomor 182/79/RO.Hum/2012 itu, dikeluarkan atas permintaan Polres Poso yang akan memeriksa Sonny, dalam kasus yang mengakibatkan rusaknya mobiler kantor berupa meja dan kursi di ruang bagian Keuangan Dekab Poso.
Kapolres Poso melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP. Putu Surya Bakti yang dikonfirmasi beberapa hari lalu membenarkan kalau surat izin dari gubernur soal pemeriksaan Sonny Kapito saat ini sudah berada ditangannya. “Surat permohonan izin dari gubernur sudah kita terima,” tegas Putu Surya Bhakti.
Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kepada politisi asal Partai Damai Sejahtera itu untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Poso guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut. “Dengan telah diterbitkannya surat izin ini, maka secepatnya yang bersangkutan (Sonny-red) akan kita panggil,” ujar nya.
Untuk menghadirkan Wakil Ketua II Dekab Poso itu, Kasat Reskrim juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Poso Ir Janni Mamuaja. Hanya saja saat ini Sonny dikabarkan masih berada di luar daerah. “ surat panggilan kembali akan kita layangkan, hanya saja menurut Ketua DPRD yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” terang Putu Surya Bakti.
Sebelumnya Polres Poso juga sudah memeriksa lima orang saksi dan satu saksi pelapor untuk dimintai keterangan dalam kasus pengrusakan fasilitas di gedung wakil rakyat itu. Menurut Putu, jumlah saksi yang diperiksa dianggap sudah cukup. Demikian halnya dengan barang bukti berupa meja dan kursi yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Poso, dianggap sudah memiliki bukti yang kuat untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut. Dikatakan Putu akibat kasus pengrusakan tersebut, politisi PDS itu dijerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara.(ful)
KP2KM Serahkan Dokumen Awal Ke DPR-RI
RSUD Poso Terakreditasi Secara Nasional
Krisis Air Bersih Landa Desa Oloboju
Dia mengatakan, keluhan masyarakat tentang krisis air bersih sudah masuk, oleh karena itu pemerintah akan segera menanganinya.
Informasi dari beberapa warga bahwa ada pipa air besi saat ini mengalami kerusakan, sehingga jika itu dibenahi maka krisis air didesa mereka bisa teratasi.
Warga Bertikai di Sigi Sepakat Berdamai
Selain itu, kedua warga desa juga bersedia pro aktif apabila diundang pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Serta kedua belah pihak sepakat tidak saling menyerang dan mencari solusi untuk penyelesaian pertikaian dan seluruh permasalahan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Donggala AKBP. Dicky menghimbau agar para warga menahan diri dan tidak terpancing emosi. Oleh karena itu dirinya berharap masyarakat pro aktif membantu aparat dalam proses penyelidikan untuk mencari pelaku bentrokan guna diperhadapkan kepada hukum yang berlaku.
Demikian juga jika ada warga yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya, agar tidak segan dan takut karena keterangan warga sangat membantu proses penyelesaiannya. Kesepakatan perdamaian diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak yang bentrok yaitu kades oloboju dan vatunonju dan disaksikan oleh pemerintah Kabupaten Sigi, termasuk pihak kepolisian dan TNI.(yus)
PT Sonokeling Buana Merusak Hutan Buol
BUOL – Kehadiran PT Sonokeling Buana (SB) di kecamatan Tiloan kabupaten Buol, dinilai masyarakat Buol sudah tidak berpihak pada kelestarian hutan. Bahkan PT SB dituding sudah melakukan perambahan hutan berkedok proyek Kelapa Sawit diluar ijin yang diberikan pemerintah pro-pinsi Sulawesi Tengah. Pasal-nya, IPK proyek Kelapa Sawit yang dikelola PT SB seluas 3.018 HA sudah ditengarai ha-nya untuk merambah hutan di kabupaten Berkah sebesar-besarnya tanpa memikirkan kepentingan warga Buol. “PT SB sudah merambah hutan di luar ijin areal yang diberikan pemerintah propinsi,” ungkap Ikbal, salah seorang wara Buol kepada media ini, kemarin (13/2).
Semestinya kalau ingin mensejahterakan warga Buol khususnya warga di kecamatan Tiloan, pihak perusahaan PT SB tidak hanya mengejar keuntungan dari hasil penjualan kayu tetapi lebih memilih hasil kayu rambahan itu digunakan untuk membangun rumah warga layak huni yang tidak mampu. “Jangan hanya mengejar keuntungan dan tidak mau memperdulikan kepentingan warga,” urai Ikbal.
Sementara itu, Kepala Dinas kehutanan Sulteng Elisa Bunga Allo saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan penjelasan secara jelas dan rinci serta tidak menguasai persoalan yang terjadi di PT SB. Elisa hanya memberikan nomor Humas PT SB Husni Kamarudin. Konfirmasi yang diperoleh media ini melalui Husni di nomor 081354355XXX juga tak mendapat penjelasan rinci. “Maaf yang bertanggungjawab adalah Direktur Utama Syaiful. Saya akan menghubungi media anda kalau saya sudah membahas ini dengan Dirut,” urai Husni.
Namun hingga berita ini naik cetak, konfirmasi yang ditunggu dari Dirut PT SB belum ada. Lebih disayangkan lagi, saat wartawan Nuansa Pos mencoba mengambil gambar di areal PT SB, dihalang-halangi oleh Satpam PT SB. (Aty/Naf)
WC RSUD Undata Jorok dan Berpintu Darurat
Selain itu ujar Ruslan, pipa air di WC terlihat jalan terus tanpa ada penutup kran. Ia menduga, apa karena WC itu untuk umum dan pasien kelas rendah sehingga WC juga ha-rus terkesan apa adanya tanpa memperhatikan keindahan dan kebersihan. “Jangan-jangan karena kami keluarga miskin se-hingga WC juga dibuat mis-kin,” ucap Ruslan memberi perumpamaan.Olehnya tegas Ruslan, pihak Legislatif dalam hal ini Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi rumah sakit, harus memanggil dr Amirudin Rauf dan jajarannya untuk dimintai keterangan (baca: hearing). “Komisi IV jangan berdiam diri melihat sarana WC untuk umum tidak pernah diperbaiki,” pintanya. (Naf)
Ikut Dem Bangunan, Kejari Diminta Usut Staf Asisten III
Lebih jauh dijelaskan Mus-lim, sesuai data otentik yang diperolehnya, mestinya pihak Kejari tidak tebang pilih karena dem itu dikeluarkan secara kolektif sesuai SK Gubernur Sulteng nomor 012/14/Ro.Per-lum & asset/2010 yang ditan-datangani dan dibubuhi mate-rai dan cap oleh Plt Sekprov Sulteng Drs. H Burhanuddin, HT,MSi. Dalam SK itu urai Muslim, tertuang jelas untuk menjual 102 aset yang dikuasai pemprov Sulteng satu diantaranya yang di dem atas nama Rmd. “Patut dicurigai, asset de mini juga kembali berpindah tangan ke orang lain namun saya belum tahu siapa orangnya yang membeli setelah dari Rmd,” urai Muslim.
Sebagaimana diberitakan sehari sebelumnya, Terkait adanya ijin yang sudah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menyita aset tanah yang ada di jalan Basuki Rahmat Palu, sangat disayangkan Muslim Mamulai SH. Pengacara Farida itu mengatakan, penyitaan yang akan dilakukan Kejari Palu untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan kasus korupsi, mestinya tidak tebang pilih dengan hanya menyita aset kliennya (Farida,red) sementara dalam Surat Keputusan (SK) dem yang telah ia ketahui, ada 102 aset yang dikeluarkan peme-rintah propinsi Sulteng secara kolektif di tahun 2010. “Secara tegas saya katakan Kejari Palu tebang pilih. Kenapa hanya milik klien saya saja yang disita. Kalau mau tegakkan hukum, mestinya Kejari usut juga 101 SK yang bermasalah,” tegas Muslim. (Naf)
Ayah, Tega Perkosa Anak Sendiri Divonis 7 Tahun
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan, serta pasal 294 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Namun, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menun-tut terdakwa dengan 12 tahun penjara, namun dalam hal ini hakim tidak dapat menjatuhkan tuntutan tersebut, karena terdakwa tidak dikenakan pasal perlindungan anak.
“ Sebenarnya saya mau putus 12 tahun, Cuma dia (terdakwa) tidak dikenakan Undang-undang perlindu-ngan anak lagi, karena anak tersebut sudah 18 tahun lebih,” jelas Pancaria.
Terdakwa tega mengauli anak kandungnya sendiri, sebut saja bunga (18) (nama samaran), karena tidak tahan melihat anaknya yang berparas cantik itu sering menggunakan baju seksi dalam rumah.Terdakwa mela-kukan aksinya sebanyak tiga kali, se-cara berlanjut barselang dua hari dan aksi yang ketiga berselang tiga hari.
Perbuatan bejat terdakwa terungkap, ketika sang ibu korban memergoki aksi terdakwa dalam kamar tidur korban, dengan posisi sedang melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anaknya sendiri.
Menurut Nursiah, korban tidak berani menolak ajakan terdakwa, karena korban menghargai dia sebagai seorang ayah, serta terdakwa juga mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kejadian itu kepada orang lain.
Setelah aksinya terungkap, korban sekarang pun menghilang entah dimana, karena malu, selain itu, korban sempat akan melakukan aksi bunuh diri, dengan mengunakan sebuah pisau, untung ada bibi korban yang melihat tindakan korban, sehingga aksi korban dapat dicegah.
Malangnya lagi, akibat perbuatan terdakwa, yang sebenarnya korban rencananya akan dilamar oleh seroang pria, akan tetapi pria tersebut membatalkan rencana untuk melamar korban, karena mengetahui bahwa calon istrinya, sudah digauli oleh ayah koban sendiri.(yon)
Akan Didakwa Dengan 5 Pasal Berlapis
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rencana-nya, terdakwa akan didakwa, dengan dakwaan kombinasi atau berlapis.
Yakni atas dugaan perco-baan pembunuhan, dan ter-sangka dijerat dengan dak-waan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berenc-ana, kemudian subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsidernya Pasal 351 ayat (3) KUHP, kedua pasal 365 ayat (3) KUHP, ketiga ancaman pidana Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor .23 tahun 2002 tentang per-lindungan anak.
Selain itu, dalam peme-riksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU, tersangka menga-ku pernah menjalani hukuman sebelumnya tapi dengan kasus yang berbeda, yaitu atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan melanggar pasal 351 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Sukayasa SH, menjelaskan, berdasarkan ber-kas perkara tersangka, sebelum tersangka melakukan pembu-nuhan terhadap korbanya, me-reka mengkonsumsi minuman keras (Miras), bersama Agus-tianto.
Sebelumnya korban ber-sama tersangka dan saksi yo-safat, saksi Abdul Malik, saksi Andi Zulkarnain memancing ikan dikolam pemancingan yang terletak di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Palu, Jalan Towua.
“ Saat itu tersangka datang kepada korban, hendak mena-nyakan hasil pancingan, kemu-dian datang saksi Agustianto dan diajak oleh tersangka untuk minum cap tikus,” jelas I Gede Sukayasa.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menerangkan berkas perkara tersangka, saksi Agustianto kemudian pulang kerumahnya, sementara tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkanya pulang, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban.
Sebelum sampai kerumah-nya, terlebih dahulu tersangka mengajak korban pergi ke tanggul sungai, untuk meng-ambil besi yang hendak dijual. “ Setelah berada disemak-semak, tersangka kemudian mencekik korban dari arah belakang, serta membanting dan mengikat tangan dan kaki korban,” kata I Gede Sukayasa menjelaskan kronologis perkara.Selanjutnya mulut dan hidung korban diisolasi dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan, dengan maksud agar korban tidak dapat bernapas.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian pulang dan meninggalkan korban disemak-semak, satu jam kemudian tersangka kembali lagi dan menemukan korban tidak bernyawa lagi, selanjut-nya tersangka membawa se-peda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor po-lisi DN 3359 VA beserta Hand-phone merek Mito milik korban, dengan bermodal motor dari korbanya tadi, kemudian ter-sangka pergi menuju Kabu-paten Mamuju Sulawesi Barat.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan, kemungkinan besar pembunuhan ini terjadi, karena telah direncanakan oleh tersangka sebelumnya. “ Bisa saja, karena sebelumnya tersangka telah membawa-bawa lakban, nanti kita lihat dipersidangan besok,” ujar I Gede.(yon)
Kantor Lurah Mamboro Disegel Orang Tak Dikenal
Pelaku penyegelan yang saat ini dalam penyelidikan pi-hak kepolisian, menggembok pintu pagar kantor tersebut. Bahkan, pelaku juga menulis dinding kantor kelurahan de-ngan kalimat penolakan me-ngatasnamakan masyarakat. Diperkirakan, pelaku beraksi pada subuh hari.Mantan Kasi Sosial Kemasyarakatan Kelu-rahan Lambara, Palu Utara itu sedianya kemarin pagi akan memulai menjalankan tugas-nya, setelah mendapat amanah dari Wali Kota Palu H Rusdy Mastura, menggantikan Lurah lama, Salam Pakamundi yang tak lain adalah suami Lurah wanita pertama di Mamboro itu.
Dengan adanya insiden itu, maka Lurah, para Kepala Seksi beserta staf Kelurahan Mamboro langsung menggelar rapat khusus dipimpin Mantan Lurah Mamboro, Salam Pakamundi. Saat itu, Babin Kamtibmas, Bripka Efendi Karim dan Ketua Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat (LPM) Mamboro, Dasman ikut dilibatkan dalam pertemuan untuk membicarakan persoalan penyegelan yang sempat mengganggu aktifitas kantor.
Mewakili Ratna Ammu, Salam Pakamundi meminta agar pelaku penyegelan bisa secara baik-baik, datang membicara-kan penolakan itu. Sebab dengan cara yang dilakukan-nya itu, tidak akan pernah menyelesaikan masalah.
Saat itu Ratna Ammu lebih banyak berdiam diri, sebab masih dalam situasi tertekan
Ketika ditanya wartawan apakah penyegelan itu berkaitan dengan Ratna Ammu sebagai istri dari Lurah lama, Salam Pakamundi mengaku heran, sebab Ratna Ammu memang telah memenuhi syarat mengemban jabatan barunya.
Terlebih lagi kata Salam, yang berhak menunjuk atau menggantikan pejabat adalah kepala daerah sebagai user. Bagi yang dipercaya sudah tugasnya menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Bripka Efendi Karim menegaskan akan menyelidiki siapa pelaku dan otak dari aksi penyegelan serta perusakan (mencoret) dinding kantor Kelurahan Mamboro itu.
Menurut keterangan dari Ketua Bankamdes Kelurahan Mamboro, Nurfin, kepada wartawan, Aksi penyegelan kantor Kelurahan Mamboro yang terjadi Senin (13/2), dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak senang dengan keberadaan Ratna Amu sebagai Lurah baru di kelurahan ini. Terkait dengan ssi pelaku, pihaknya tidak mengetahui secara jelas siapa pelakunya, namun hal ini akan tengah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian setempat. Dan diperkirakan kejadiannya sekitar pukul 04.00 wita dini hari. “karena sekitar jam 02.00 wita saya melakukan patroli keliling , belum ada penyegelan seperti ini. Makanya saya perkirakan kejadiannya sekitar subuh dini hari,” kata Nurfin, petugas Bankamdes di Mamboro.
Pengakuan yang sama juga dikatakan oleh Ketua Lembaga Masyarakat (LPM) Kelurahan Mamboro, Dasman. “Sampai saat ini belum ada warga yang datang kepada saya, yang secara gentlemen mengakui perbuatannya, yang dianggap tidak senang atas keberadaan Ratna Amu sebagai Lurah Mamboro Induk,” tandas Dasman.
Karena menurutnya, sebagai mitra Lurah, pihaknya sangat menghargai keputusan Walikota Palu, yang telah menetapkan Ratna Amu sebagai lurah baru di Mamboro Induk. “Sehingga siapapun yang dilantik oleh Walikota Palu untuk menjadi lurah di Mamboro Induk, dia adalah mitra kami, mitra LPM,” kata Dasman, dihadapan rapat dadakan yang diadakan oleh mantan lurah Mamboro, dalam keterwakilan dirinya mewakili lurah Mamboro (isterinya-red), Ratna Amu, yang baru sekitar 5 hari dilantik oleh Walikota Palu.
Keberadaan Ratna Amu sebagai Lurah Baru di Mamboro Induk, sebelumnya adalah Kepala Seksi Bidang Sosial Kemasyarakatan di Kelurahan Lambara, kini diangkat menjadi lurah Mamboro Induk menggantikan suaminya yang mantan lurah Mamboro namun sudah menjalani masa pensiun. “Sebagai suami, saya hanya membantu tugas isteri yang sekarang diamanahkan untuk menjadi lurah Mamboro Induk, agar bisa berjalan dengan maksimal dalam tujuannya membawa Mamboro kearah yang lebih baik,” kata Salam Pakamundi menepis pertanyaan wartawan, yang menduga terjadi sistim dinasti di kelurahan ini sehingga menimbulkan adanya reaksi seperti ini.
Terkait dengan kejadian tersebut, Lurah Mamboro masih enggan berkomentar. Karena sangat tidak senang dirinya telah diperlakukan seperti itu. “Sebagai Ibu PKK dan sebagai Lurah baru disini, saya tidak yakin masyarakat yng berbuat. Ini perbuatan dari salah satu oknum yang tidak senang dengan terpilihnya saya sebagai lurah di mamboro induk. Dan selama Bapak bertugas disini sebagai lurah mamboro, saya tidak pernah ada masalah dengan masyarakat,” tukas Ratna Amu dengan nada emosi, setelah melihat beberapa coretan didinding depan kantor kelurahan Mamboro, yang meminta kepada seluruh kepala seksi dan perangkat Kelurahan Mamboro untuk rapat, guna mengetahui seperti apa aspirasi mereka terhadap keberadaan Ratna Amu menjadi lurah baru di mamboro Induk.
Dalam rapat tersebut, seluruh perangkat yang ada di lurah ini mengakui telah bersedia menerima kehadiran ibu Ratna Amu sebagai lurah mamboro induk. Dia menam-bahkan, selama suaminya menjadi lurah di Mamboro, Kelurahan ini sempat meraih beberapa prestasi termasuk diantaranya juara I program P2SKSS untuk tingkat Kota Palu dan juara II tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Olehnya itu, saya minta kalau dia mengatasnamakan masyarakat disini, coba datang menampakkan mukanya. Jangan bertindak seperti ini. Dan sepertinya ini proses demokrasi yang kebablasan. Karena tidak ada alasan untuk penolakan terhadap Lurah Mamboro. Apa aspirasi mere-ka silahkan datang melakukan protes secara terang-tera-ngan,” tandas Salam Paka-mundi yang mengaku telah 1 tahun 11 bulan menjabat sebagai Lurah Mamboro, tetapi sudah pensiun, yang meminta kepada petugas kepolisian untuk menusut secara tuntas terhadap pelakunya.(nil/Ade).
Siswa SMA Bukan Hanya Diperkosa Namun Menjadi Korban Pencurian Oleh Tersangka
Korban yang sekolah di Kota Palu, tinggal bersama pamannya di Kelurahan Taipa. Siang itu pelaku, bersama rekannya, meminjam Angkot ke rekannya yang memang sopir sebenarnya.
Kepada rekannya yang membawa Angkot, pelaku meminta rekannya itu untuk meminjamkan Angkotnya untuk mencari penumpang karena ingin mencari uang rokok. Setelah dipinjamkan, ternyata Santo dan Safa, membawa Angkot sudah melewati trayek yang ada dan pergi kearah Palu Utara.
Ternyata, pelaku tidak membawa korban kesekolahnya tapi berputar-putar ke arah perbukitan di sekitar Kelurahan Mamboro, tempat sepi dan berhutan-hutan.
Disanalah kedua pelaku, memaksa korban dengan mengikat tangan dan kaki, serta menyekap mulut korban agar tidak berteriak, lalu memperkosa korban secara bergiliran, masing-masing sebanyak dua kali.
“Korban diperkosa pelaku secara bergiliran, masing-masing dua kali satu orang,” ujarnya.
Ramadhan, menegaskan kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 285 tentang pemerkosaan, ancaman hukuman di atas 12 tahun, dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Selama menjalani proses pemeriksaan, kedua tersangka ini sudah kami tahan,” pungkas Ramadhan.(ade)
Kejari Palu Sita Bukti Tanah Dugaan Korupsi Dum Aset Pemda
Kepala Kejari Palu, Mo-hamad Adam, usai menyita sebidang tanah tersebut, ke-pada sejumlah wartawan me-ngatakan, jika penyitaan ini di-lakukan untuk dijadikan barang bukti, sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dum aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah dengan tersangka Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Pemda Sulteng, Yuliansyah dan penerima dum, Fredinand.
“Hal ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dmisalnya saja adanya perubahan kepemilikan atau perubahan lainnya dari barang sitaan tersebut, kata Kajari Adam.
Demikian pula dalam waktu dekat ini, pihak Kejari Palu akan melakukan penyitaan sertifikat sebidang tanah atas nama Farida.“Untuk penyitaan berikutnya, kitu tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tandas Adam.
Penyitaan sebidang tanah tersebut, dilakukan pihak Kejari Palu, sekitar pukul 16.00 WITA. Dimana saat melakukan penyitaan, penyidik memasang poster pengumuman penyitaan pada bagian depan tanah tersebut.
Untuk melaksanakan penyitaan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palu ini, berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Print-111/R.2/Fd.1/02/2012 tanggal 9 Februari 2012 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Adam untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor:07/Pen.Pid.Sus/II/2012/PN.PL tertanggal 7 Februari 2012. yang ditandatangani ketua PN Palu, Erwan Munawar.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menduga telah terjadi penyimpangan pada proses pemindahtanganan barang/aset milik Pemda Sulteng, berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dalam pengumpulan data, oleh penyidik diketahui jika tanah itu didum seharga Rp 27,2 juta oleh salah satu staf Biro Perlengkapan Umum dan Aset, Fredinan. Dimana dum itu berdasarkan persetujuan atasannya, Yuliansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.
Akan tetapi selajutnya diketahui jika tanah tersebut kembali berpindahtangan dari Fredinan kepada Yuliansyah. Sementara saat tanah tersebut sudah dalam penguasaan Yuliansyah, selanjutnya tanah tersebut dijual ke pemilik saat ini yang diketahui bernama, Farida seharga 1,6 miliar.
Untuk itulah pihak penyidik Kejari Palu mengindikasikan, bahwa telah terjadi penyimpangan pada proses pemindahtanganan barang/aset milik Pemda Sulteng berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan dan pada akhirnya mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar miliaran rupiah.
Sehingga dengan bergulirnya kasus tersebut, maka pihak Kejari Palu akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng, Yuliansyah serta penerima Dum, Ferdinand. (ade)
Sunday, February 12, 2012
Sempat Buron, Pelaku Pemerkosa Ditangkap Polisi
Kapolres Palu, AKBP H Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial SA (19) dan SF (19), keduanya warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.
“Setelah beberapa hari terakhir mela-kukan pengejaran, berdasarkan keterangan dari korban, buser Polres Palu berhasil menangkap tersangka SA dan SF secara terpisah,” kata Kapolres Ahmad Ramadhan, kemarin.
Dikatakan Ahmad Ramadhan, saat penangkapan tersangka SA dan SF tidak melakukan perlawanan. Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Palu untuk menjalani pemeriksaan.
“Proses penangkapannya berjalan lancar. Saat ini, kedua tersangka sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres,” tutur Orang nomor satu di jajaran Polres Palu.
Bersama tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan mobil angkot yang berplat DN 1514 KZ, yang diakui kedua tersangka digunakan saat melakukan perbuatan bejatnya.Sementara itu, korban Bunga, juga terlihat di Unit PPA. Korban terpaksa dibopong salah satu keluarganya menuju ruangan Reskrim karena masih merasakan sakit. Sementara itu tak jauh dari ruang PPA dan Reskrim belasan keluarga korban tampak berkerumun.
Demikian pula ayah dan kakak kandung dari tersangka SA juga hadir disana. Orang tua SA ini dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi. (ade)
Pembinaan Karakter Pembentukan Moral Siswa
Sri Sultan HB X : Menghargai Perbedaan Adalah Sikap Orang Timur
Anggaran PNPM 2012 Tolitoli Meningkat
Warga Dukung Pembangunan SDN Wangka
Sebetulnya banyak sekali jenis-jenis dukungan masyarakat pada sekolah, dan lebih banyak pada bidang fisik dan materi, seperti membantu pembangunan gedung, merehab sekolah, memperbaiki genting, dan lain sebagainya.